Spesifikasi :
Fullbody - Casing dalam dan Casing luar
Fisik : 90 Persen
Harga Casing :
Status Casing : Bakas
Telpon :
Spesifikasi : Fullbody - Casing dalam dan Casing luar Fisik : 90 Persen Harga Casing : Status Casing : Bakas Telpon : T okopedia : ht...
Continue reading
Spesifikasi :
Fullbody - Casing dalam dan Casing luar
Fisik : 90 Persen
Harga Casing :
Status Casing : Bakas
Telpon :
Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan menjadi kewajiban perusahaan di Indonesia. Sebagai karyawan, sangat penting untuk mengetahui bagaimana cara menghitung THR agar nominal yang diterima dapat sesuai.
THR diberikan oleh perusahaan secara merata menjelang hari raya keagamaan setiap karyawan. Tetapi sebagian besar perusahaan membagikannya mendekati hari raya Idul Fitri.
Adapun nominal THR yang akan diterima akan berbeda tergantung dari masa kerja karyawan. Untuk lebih jelas, yuk panduan dan cara menghitung THR yang benar:
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak karyawan dalam bentuk pendapatan di luar gaji (non-upah) yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.
Waktu pemberiannya disesuaikan dengan agama masing-masing karyawan, baik itu Idulfitri (Islam), Natal (Kristen Katolik dan Kristen Protestan), Nyep (Hindu), Waisak (Budha), dan Imlek (Konghucu). Tetapi ada juga yang memberikannya sesuai agama mayoritas karyawan.
Pemberian THR ini bersifat wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Artinya, apabila pemberi kerja tidak memberikannya, maka akan dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Adapun jumlah biasanya sebesar satu bulan gaji atau setara gaji pokok karyawan tergantung kebijakan dan kondisi keuangan perusahaan.
Perhitungan THR karyawan telah terdapat pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan tersebut, cara menghitung THR dibedakan sesuai dengan masa kerja karyawan.
Pekerja yang memiliki masa kerja mulai dari 1 bulan kerja, berhak memperoleh THR Keagamaan dari perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:
Sebagai contoh, perhitungan THR di bawah 1 tahun kerja, adalah sebagai berikut:
Anda bekerja di sebuah perusahaan dengan masa kerja 6 bulan. Pendapatan yang diperoleh setiap bulan adalah Rp5.000.000, maka cara menghitung THR adalah sebagai berikut:
Maka THR yang Anda diperoleh pada hari raya keagamaan adalah Rp2.500.000.
Adapun penghasilan yang menjadi komponen penghitung yaitu take home pay yang meliputi gaji pokok dan beberapa tunjangan tetap.
Setelah menerima THR, sebaiknya Anda mengalokasikannya dengan bijak. Sebenarnya, Tunjangan Hari Raya dapat Anda gunakan untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan untuk hari raya.
Meski begitu ,seringkali kita lupa bahwa ada banyak pengeluaran yang akan dikeluarkan menjelang lebaran Untuk itu berikut ini beberapa catatan penting dan tips dalam mengalokasikan THR:
Nah, demikian informasi mengenai cara menghitung THR yang dapat disampaikan. Semoga informasi ini dapat membantu Anda, ya!
Sumber : https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/lainnya/cara-menghitung-thr