Nama di akun PayPal sangatlah penting sebagai bukti bahwa kamu adalah pengguna yang terverifikasi. Nama yang tidak sesuai dengan identitas resmi akan menyebabkan masalah ketika melakukan transaksi, bahkan menghalangi proses verifikasi rekening.
Untuk itu kamu perlu mengganti nama akun PayPal dengan nama resmi kamu yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Panduan berikut ini akan membantu kamu mengganti nama PayPal dengan mudah.
#1 Siapkan dokumen pendukung
Ada beberapa dokumen kependudukan yang wajib disiapkan sebelum mengganti nama akun PayPal. Antara lain:
- KTP (wajib)
- KK (tidak tertera di PayPal namun sudah saya coba berhasil)
- Surat nikah
- Surat cerai
- Akta perubahan nama
Siapkan cukup dua dokumen saja, satu adalah KTP, sementara yang lainnya bisa menggunakan KK, surat nikah, surat cerai, atau akta perubahan nama.
#2 Mengganti nama di akun PayPal
Catatan: Panduan di bawah ini berdasarkan tampilan PayPal versi web mobile. Tampilan akan berbeda pada perangkat seperti komputer atau tablet, namun langkah-langkahnya tetap sama.
1. Masuk ke akun PayPal, kemudian tap ikon menu.
2. Tap ikon roda gigi.
3. Pada kolom nama, tap Edit.
4. Pilih alasan penggantian nama.
5. Upload dokumen yang sudah disiapkan.
6. Centang Saya ingin mengubah nama, kemudian Kirim.
7. Selesai. Kini tinggal menunggu maksimal 7 hari kerja untuk proses verifikasi.
#3 Menerima notifikasi penggantian nama
Dalam beberapa hari ke depan, kamu akan menerima email dari PayPal terkait permintaan penggantian nama. Dalam kasus saya, butuh waktu 5 hari sampai permintaan penggantian nama disetujui.
Uniknya, PayPal langsung mengganti nama akun saya secara otomatis berdasarkan dokumen yang dikirim. Nama keluarga tampaknya tidak disertakan. Namun PayPal pasti punya alasan tersendiri, mungkin karena memang tidak diperlukan atau karena nama saya sudah cukup panjang.
Itulah cara mengganti nama akun PayPal bermodalkan KTP dan KK. Jika mengalami kesulitan saat proses penggantian nama, silakan hubungi PayPal untuk informasi lebih lanjut.
0 comments: