Tamu 1x24 Jam Wajib Lapor

 


Pertanyaan

Saya mau bertanya tentang aturan yang mengharuskan tamu 1 x 24 jam wajib lapor ke ketua RT? Tolong dijelaskan dengan jelas. Terima kasih.


Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

 

Intisari:

 

 

Salah satu fungsi Rukun Tetangga (“RT”) adalah pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga dari kejahatan. Pemeliharaan keamanan ini diwujudkan antara lain dengan menerapkan aturan “1x24 Jam Tamu Harap Lapor”. Pada praktiknya, aturan ini dituangkan dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Rukun Tetangga setempat.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

 

 

 

Ulasan:

 

Sebelumnya, Rukun Tetangga atau RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. Demikian yang diatur dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”).

RT/RW dalam melaksanakan tugasnya, mempunyai fungsi:[1]

a.    pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;

b.    pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;

c.    pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan

d.    penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

 

Dari keempat fungsi RT di atas, sehubungan dengan kewajiban tamu harap lapor 1x24 Jam ini sekiranya berkaitan dengan fungsi RT dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga. Dengan kata lain, pemberlakuan aturan tamu wajib lapor 1x24 jam kepada Ketua RT ini semata-mata dalam rangka pemeliharaan dan menciptakan lingkungan yang aman.

 

Sekedar diketahui, aturan tamu wajib lapor 1x24 jam kepada Ketua RT ini merupakan upaya pencegahan kejahatan yang diupayakan oleh RT di wilayahnya, salah satunya adalah upaya penanggulangan kejahatan terorisme. Bersumber dari laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menjelaskan antara lain pelibatan RT dalam rangka penanggulangan terorisme telah berjalan baik dalam upaya penindakan di TKP dan ataupun upaya pencegahan, berupa wajib lapor 1x24 jam bagi tamu/pendatang di wilayah masing-masing.

 

Tidak hanya untuk penanggulangan kejahatan terorisme, aturan tamu wajib lapor 1x24 jam kepada Ketua RT ini juga ditujukan untuk membuat lingkungan masyarakat kondusif dari kejahatan-kejahatan lainnya. Seperti yang diberitakan dalam laman Malang Post, Kasat Binmas Polres Malang AKP Dwiko Gunawan mengatakan bahwa masyarakat harus berperan aktif untuk membuat lingkungan sekitarnya kondusif. Caranya, masyarakat harus guyub rukun dan kembali mengaktifkan siskamling. RT juga harus membuat wajib lapor bagi pendatang atau tamu yang bermalam 1X24 jam. Siskamling dan wajib lapor 1X24 jam itu mempunyai banyak manfaat untuk mengantisipasi sejak dini terjadinya gangguan keamanan.

Sepanjang penelusuran kami, aturan tamu wajib lapor 1x24 jam kepada Ketua RT ini dituangkan dalam peraturan daerah setempat. Sebagai contoh adalah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahannya Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang (“Perkab Sumedang 7/1994”).

 

Adapun pasal yang di dalamnya mengatur tentang tamu wajib lapor adalah Pasal 4 ayat (1) Perkab Sumedang 7/1994 yang berbunyi:

 

“Tamu wajib lapor atas kedatangannya ke Kelurahan/Desa melalui RT, RW dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1x24 jam untuk dicatat dengan menunjuk surat jalan atau Kartu Tanda Penduduk Daerah asal.”

 

Lebih lanjut diatur pula Pasal 4 ayat (3) dan (4) Perkab Sumedang 7/1994 bahwa bagi tamu WNI setelah diteliti kelengkapan bukti dirinya diberikan petikan Daftar Tamu yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat. Sedangkan bagi tamu WNA setelah diteliti kelengkapan bukti dirinya diberikan daftar tamu yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat.

 

Di samping itu, untuk wilayah DKI Jakarta, dalam website berita resmi  Pemprov DKI Jakarta, aturan tamu wajib lapor 1x24 jam kepada Ketua RT ini diinstruksikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat kepada para walikota untuk dibuat surat edaran kepada Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) perihal kebijakan 1x24 jam tamu wajib lapor. Guna meningkatkan keamanan ibu kota, kebijakan ini akan diaktifkan kembali sebab keamanan wilayah tidak bisa hanya dibebankan kepada aparatur saja, tetapi juga oleh masyarakat. Tujuan kebijakan itu untuk meminimalisir kegiatan prostitusi mapun aksi terorisme di wilayah ibu kota, khususnya di pemukiman. Karena kontrol sosial di lingkungan sekitar itu sangat penting.


Peraturan wajib lapor ini biasanya juga dituangkan dalam Peraturan Ketua RT. Sebagai contoh Peraturan Ketua RT yang di dalamnya memuat aturan tamu wajib lapor 1x24 jam kepada Ketua RT ini kami temukan dalam laman blog Cluster Gelatik Perumahan Kurnia Djaja Alam Pulau Batam. Laman ini memuat Peraturan Rukun Tetangga (RT.004/RW.05) NO.02/RT.004/PER-KAMTIB/X/2011 tentang Pengelolaan Keamanan Dan Ketertiban Di Lingkungan Rt.004 Komplek Gelatik (“Peraturan RT 004/RW 05”).

 

Dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan RT 004/RW 05 memuat aturan tamu wajib lapor 1x24 jam kepada Ketua RT:

 

1.    Setiap Warga baik Pemilik maupun Penyewa atas unit-unit rumah yang tinggal dan menetap di lingkungan RT.004 wajib melaporkan keberadaannya kepada Pengurus dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam.

2.    Setiap Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang di luar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap dirumahnya, seperti orang tua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakan seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter dan pekerja bangunan kepada Pengurus dalam waktu 1x24 jam.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

1.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

2.    Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahannya Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang.


Referensi:

1.    https://www.lapor.go.id/id/25976/masukan-partisipasi-masyarakat-dalam-penanggulangan-terorisme.html, diakses pada 28 Mei 2015 pukul 15.11 WIB.

2.    http://beritajakarta.com/read/9746/Walikota_Diminta_Buat_Surat_Edaran_Tamu_Wajib_Lapor, diakses pada 28 Mei 2015 pukul 15.30 WIB.

3.    http://www.malang-post.com/metro-raya/91306-ajak-masyarakat-aktifkan-kembali-siskamling, diakses pada 28 Mei 2015 pukul 15.20 WIB.

4.    http://gelatik-kda.blogspot.com/2012/05/peraturan-rukun-tetangga.html, diakses pada 28 Mei 2015 pukul 15.38 WIB.

 

 


[1] Pasal 15 Permendagri 5/2007

Previous Post
Next Post

0 comments: